Wisata Kota Malang

Peta Kabupaten Malang

Arsip Blog


Jual Beli Laptop Notebook Malang

info: \" Bersama MENCEGAH dan MEMBERANTAS Korupsi \"

Selasa, 13 Oktober 2009

Info: \" Bersama MENCEGAH dan MEMBERANTAS Korupsi \"
Keterangan: Tindak pidana korupsi merupakan perbuatan busuk atau jahat yang sangat keji dan tidak berperikemanusiaan. Oleh sebab itu dilarang oleh negara manapun juga dimuka bumi ini, karena dampaknya dapat merusak seluruh sendi-sendi tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang bermuara pada terpuruknya suatu negara ke dalam jurang kemiskinan dan kehancuran.
Oleh sebab itu, kita perlu menyamakan visi dan misi, tindakan dan kebulatan tekad bersama untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi.
Bahwa peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi merupakan hak dan tanggung jawab yang harus dilaksankan dengan murni dan konsekwen sebagaimana yang diatur dalam TAP MPR RI No.XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme yunto pasal 8 dan 9 UU RI No.28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme yunto pasal 41 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang pelaksanaannya diatur oleh Peraturan Pemerintah RI No.68 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan peran serta masyarakat dalam penyelenggara negara.
Nama: GERAKAN NASIONAL PEMBERANTASAN KORUPSI (GN-PK) KOORDINATOR PROPINSI JAWA TIMUR
Url:
--
Visitor Ip: 118.97.232.230

Tulisan Terkait Lainnya



0 komentar:

Posting Komentar