Wisata Kota Malang

Peta Kabupaten Malang

Arsip Blog


Jual Beli Laptop Notebook Malang

Anggota Ormas Tersangka Penggelapan Dana P2SEM

Kamis, 10 September 2009

MALANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepanjen kemarin akhirnya secara resmi menetapkan dua tersangka kasus dugaan penyunatan dana Program Pemberdayaan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) Kabupaten Malang sebesar Rp 6,428 miliar. Keduanya adalah Mar dan Hi, warga Surabaya. Keduanya adalah anggota salah satu ormas kepemudaan Jatim.

Hingga ditetapkan, Mar dan Hi belum diperiksa sebagai tersangka. Penetapan itu dilakukan setelah status penyelidikan diubah menjadi penyidikan oleh kejari per 1 September lalu. Sejak itu, saksi-saksi yang memperkuat keterlibatan Mar dan Hi dalam kasus ini telah diperiksa.

Sedang Mar dan Hi sendiri baru akan diperiksa sebagai tersangka minggu depan. ''Mar dan Hi dalam kasus ini adalah broker dana P2SEM. Mereka adalah orang suruhan dari salah satu anggota DPRD Jatim periode 2004-2009 lalu,'' ujar Nurhadi Puspandoyo, Kasi Pidana Khusus Kejari Kepanjen, kemarin.

Untuk diketahui, dana P2SEM Provinsi Jatim sebesar Rp 128 miliar. Dana ini disebar di hampir seluruh kota dan kabupaten di Jatim. Dana itu diberikan pada lembaga-lembaga yang mengajukan dana lewat Bapemas Pemprov dan DPRD Jatim. Dalam kasus ini, mantan ketua DPRD Jatim Fathurrosjid dan Pujiarto, staf DPRD Jatim, sudah ditahan.

Di Kabupaten Malang, dana P2SEM diterima 46 lembaga. Totalnya sebesar Rp 6,482 miliar. Sedang, di Kota Malang ada 66 lembaga yang menerima dana ini. Total dana yang mengalir ke lembaga-lembaga itu sebesar Rp 8 miliar.

Kasus P2SEM ini mencuat menjadi kasus dugaan korupsi karena adanya pemotongan dana yang tidak wajar. Besarnya potongan antara 50%-75%. Kejaksaan pun terus menintensifkan penyelidikan sejak kasus ini mencuat Juni 2009 lalu.

Lantas apa keterkaitan antara Mar dan Hi dengan anggota DPRD Jatim? Nurhadi mengungkapkan, keterkaitan antara dua tersangka dengan anggota dewan itu cukup kuat. Sebab, keduanya selama ini juga mengaku melakukan operasional sebagai staf dari salah satu anggota DPRD Jatim. "Kami masih berusaha mencari benang merahnya antara kedua tersangka tersebut dengan orang-orang di atasnya," tambah Nurhadi.

Nurhadi menambahkan, Mar dan Hi ditetapkan sebagai tersangka karena mereka minta jatah pada lembaga penerima bantuan. Besaran dana yang diminta bervariasi. Ada yang diminta 30 persen hingga 70 persen dari total dana yang diberikan pada lembaga penerima. "Ada lima lembaga yang bantuannya dipotong mereka berdua," jelas Nurhadi.

Kelima lembaga yang dananya diduga dipotong Mar dan Hi adalah panitia pembangunan jalan makadam di Desa Gajahrejo, Gedangan. Dari dana P2SEM sebesar Rp 80 juta, yang diterima hanya Rp 40 juta. Selain itu, kedua tersangka juga memotong dana dari panitia pembangunan jalan di Desa Purwodadi, Donomolyo. Jumlah pemotongannya mencapai 65 persen. Seharusnya lembaga itu mendapatkan Rp 80 juta, namun realisasinya dipotong hingga Rp 52 juta.

Pemotongan juga dilakukan pada panitia pembangunan jalan di Desa Mentaraman, Donomolyo. Dana pembangunan ini dipotong Rp 54 juta dari dana yang seharusnya diterima sebesar Rp 85 juta. Jadi lembaga tersebut hanya menerima dana Rp 31 juta.

Pemotongan serupa juga terjadi pada panitia pembangunan jalan di Desa Jedong, Wagir, dan panitia pembangunan jalan di Desa Talangagung, Kepanjen. Kedua lembaga itu seharusnya menerima masing-masing dana sebesar Rp 80 juta. Tapi, tiap-tiap lembaga itu dipotong sebesar Rp 32 juta oleh Mar dan Hi.

Apa tersangka akan ditahan? Nurhadi menjelaskan, keduanya bisa langsung dimasukkan ke tahanan bila dari hasil pemeriksaan memang dibutuhkan penahanan. "Setelah dilakukan pemeriksaan, kedua tersangka itu bisa saja langsung dimasukkan ke tahanan. Sebab, perbuatan mereka sudah mengarah ke korupsi," tegasnya.

Sementara, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang masih menetapkan satu tersangka. Yakni BS, seorang akademisi sebuah universitas ternama. ''Hingga sekarang, kami belum menetapkan tersangka tambahan. Tetap satu orang seperti dulu pernah kami gelar,'' kata Kajar Kota Malang Witono.

Kasusnya kini sudah dalam tahap finishing. Tinggal menunggu pelimpahan ke pengadilan. Jika tidak ada aral melintang, selepas Lebaran berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Malang agar bisa segera disidangkan.

Witono menjelaskan, perkara dugaan korupsi yang dilakukan BS tidak melalui gelar ekspos perkara di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, karena jumlah kerugiannya relatif kecil, yakni Rp 150 juta. (fir/mas/war)

Tulisan Terkait Lainnya



0 komentar:

Posting Komentar